1. Pendahuluan
PT Bank Perekonomian Rakyat Akasia Mas (“PT BPR Akasia Mas”), merupakan Bank Perekonomian Rakyat di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemilik Produk Simpanan dan Pinjaman. Oleh karenanya PT BPR Akasia Mas mempunyai kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lingkup persetujuan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini yaitu seluruh kegiatan yang terkait dengan penyediaan, layanan, program, fasilitas, aplikasi dan/atau jasa dari Produk Simpanan dan Pinjaman milik PT BPR Akasia Mas bagi calon nasabah/nasabah perorangan dan non perorangan, selanjutnya disebut (“BANK”).
Setiap orang baik perorangan ataupun badan hukum yang termasuk dalam calon debitur dan/atau debitur, nasabah dan/atau nasabah, pengunjung situs website Bank, wajib dilindungi Data Pribadinya oleh BANK, selanjutnya disebut (“KONSUMEN”).
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana BANK mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, dan melindungi Data Pribadi KONSUMEN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) beserta peraturan pelaksanaannya, ketentuan OJK, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam kebijakan ini, BANK bertindak juga sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP tersebut.
2. Data Pribadi Yang Dikumpulkan
2.1 Data Pribadi yang bersifat umum
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kewarganegaraan;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
- Alamat sesuai identitas, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surel, dan informasi kontak lainnya;
- Pekerjaan, jabatan, nama dan alamat perusahaan tempat bekerja;
- Informasi penghasilan dan sumber pendapatan;
- Rekening bank lain;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nama ibu kandung (khusus untuk pembukaan rekening perorangan);
- Informasi Data Pribadi lainnya baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik yang telah KONSUMEN berikan kepada BANK.
2.2 Data Pribadi yang bersifat spesifik
Dalam keadaan tertentu dan sepanjang diperlukan, Bank dapat memproses Data Pribadi spesifik, antara lain:
- Latar belakang dan informasi kondisi usaha seperti sejarah pendirian, salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), salinan izin usaha untuk tenaga profesional, salinan Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan akta pendirian/perubahan badan usaha, salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, omset, laba, keuangan usaha, manajemen usaha, nama dan kontak supplier & buyer, kompetitor, dan lainnya;
- Salinan rekening koran bank dan fasilitas pinjaman di PT BPR Akasia Mas atau Bank lain, salinan laporan keuangan, salinan laporan keuangan teraudit, dan salinan surat keterangan fasilitas lunas (jika ada);
- Informasi jenis jaminan yang akan diberikan kepada BANK, jika jaminan berupa:
- Cash collateral (seperti salinan bilyet deposito atau salinan buku tabungan atau salinan mutasi rekening giro);
- Piutang (asli daftar piutang usaha yang dijaminkan dan ditandatangani oleh calon nasabah/nasabah/pemilik diatas materai);
- Stok persediaan barang (asli daftar stok persediaan barang yang dijaminkan dan ditandatangani oleh calon nasabah/nasabah/pemilik diatas materai);
- Kendaraan bermotor (seperti salinan surat bukti kepemilikan, salinan surat pesanan kendaraan (jika kendaraan baru atau BPKB dalam proses), salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), salinan Faktur/Invoice pembelian dan sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK), salinan kwitansi jual beli kendaraan (jika kendaraan second/bekas), salinan gesekan nomor rangka dan mesin, salinan polis asuransi (jika ada));
- Mesin/peralatan (seperti salinan surat bukti kepemilikan, asli daftar mesin dan peralatan yang dijaminkan dan ditandatangani oleh calon nasabah/nasabah/pemilik diatas materai, salinan faktur/kwitansi/invoice pembelian, dan salinan polis asuransi (jika ada));
- Tanah dan bangunan (seperti lokasi jaminan, salinan Sertifikat Hak Milik (SHM), salinan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), salinan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS), salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta salinan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) terakhir, salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salinan polis asuransi (jika ada), salinan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)—jika ada);
- Salinan KTP pasangan (jika ada), salinan Kartu Keluarga (KK), salinan akta nikah/akta cerai (jika ada), salinan akta pisah harta (jika ada), salinan Akta Kelahiran calon nasabah/nasabah dan Akta Kelahiran pasangan (jika ada), salinan surat WNI/ganti nama (jika ada), dan Salinan Akta Kematian pasangan (jika ada);
- Informasi atas rincian fasilitas dari Amar Bank yang telah diterima oleh Anggota Keluarga Nasabah / Calon Nasabah seperti Suami, Istri, Anak, Keponakan, dan Orang Tua;
- Foto calon nasabah/nasabah dan informasi audio visual yang diambil selama melakukan kunjungan usaha.
2.3 Data teknis dan penggunaan
Saat KONSUMEN mengakses situs web atau layanan digital BANK, maka BANK dapat mengumpulkan secara otomatis data-data sebagai berikut:
- Alamat IP, jenis dan versi perangkat, sistem operasi, jenis browser;
- Halaman yang dikunjungi, waktu dan durasi kunjungan, sumber rujukan (referrer);
- Pengenal (identifier) perangkat atau sesi, serta data interaksi (klik, gulir, alur navigasi);
- Data yang dikumpulkan melalui cookie dan teknologi serupa (lihat Bagian 5).
2.4 Data dari pihak ketiga
BANK dapat memperoleh Data Pribadi KONSUMEN dari sumber lain yang sah, antara lain: SLIK OJK, Dukcapil (verifikasi identitas), lembaga penjamin/asuransi, mitra kerja sama, dan sumber publik yang sah.
3. Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Sesuai Pasal 20 UU PDP, BANK memproses Data Pribadi Anda berdasarkan satu atau lebih dasar berikut:
- Persetujuan KONSUMEN yang sah secara eksplisit untuk satu atau beberapa tujuan tertentu;
- Pemenuhan kewajiban perjanjian di mana KONSUMEN merupakan salah satu pihak, atau untuk memenuhi permintaan BANK pada saat akan melakukan perjanjian (misalnya pembukaan rekening atau pengajuan kredit);
- Pemenuhan kewajiban hukum BANK, antara lain kewajiban berdasarkan ketentuan OJK, Bank Indonesia, LPS, PPATK (APU-PPT/anti pencucian uang), dan perpajakan;
- Pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
- Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum/pelayanan publik; dan/atau
- Kepentingan yang sah (legitimate interest) BANK, dengan tetap memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan serta hak KONSUMEN - contoh: untuk keamanan sistem, pencegahan fraud, dan peningkatan kualitas layanan.
4. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Bank memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan:
- Verifikasi identitas dan pelaksanaan prinsip mengenal nasabah (Customer Due Diligence/CDD) sesuai ketentuan APU-PPT;
- Pembukaan, pengelolaan, dan penutupan rekening simpanan (tabungan/deposito);
- Analisis, persetujuan, pencairan, penagihan, dan pengelolaan fasilitas kredit, termasuk penilaian agunan dan pelaporan/pengecekan SLIK;
- Pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan yang Anda minta;
- Komunikasi terkait layanan, termasuk penagihan, pemberitahuan jatuh tempo, dan informasi penting lainnya;
- Pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator (OJK, BI, PPATK, LPS, Ditjen Pajak) sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pencegahan, deteksi, dan penanganan fraud, kejahatan keuangan, dan penyalahgunaan layanan;
- Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- Analitik penggunaan situs web/layanan digital untuk memahami perilaku pengguna dan meningkatkan kualitas layanan (lihat Bagian 5); dan
- Pemasaran produk dan layanan Bank, hanya apabila Anda memberikan persetujuan, dan Anda dapat menarik persetujuan tersebut kapan saja.
5. Cookie dan Analitik
5.1 Cookie
Situs web kami menggunakan cookie dan teknologi serupa (seperti local storage) untuk:
- Cookie esensial: diperlukan agar situs berfungsi (misalnya keamanan dan pengelolaan sesi);
- Cookie analitik/kinerja: membantu kami memahami cara pengunjung menggunakan situs.
Anda dapat mengatur atau menolak cookie non-esensial melalui banner persetujuan cookie di situs kami dan/atau pengaturan browser Anda. Penolakan cookie non-esensial tidak menghalangi Anda mengakses fungsi utama situs.
5.2 Analitik
Kami menggunakan layanan analitik pihak ketiga untuk menganalisis penggunaan situs web dan layanan digital kami. Data yang dapat dikumpulkan melalui layanan analitik meliputi: alamat IP, informasi perangkat dan browser, halaman yang dikunjungi, peristiwa interaksi (klik, navigasi), serta pengenal sesi/pengguna semu (pseudonymous identifier).
Ketentuan penting terkait analitik:
- Pemrosesan data analitik non-esensial dilakukan berdasarkan persetujuan Anda melalui banner cookie; Anda dapat menarik persetujuan kapan saja.
- Kami mengonfigurasi layanan analitik untuk meminimalkan data yang dikumpulkan (antara lain penyamaran/masking input dan pembatasan perekaman data sensitif) dan tidak menggunakan data analitik untuk mengambil keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi Anda.
- Penyedia layanan analitik bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi yang memproses data berdasarkan instruksi kami dan terikat perjanjian pemrosesan data (lihat Bagian 6).
- Server penyedia layanan analitik dapat berlokasi di luar wilayah Indonesia. Transfer Data Pribadi ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan Pasal 55–56 UU PDP (lihat Bagian 8).
6. Pengungkapan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga
Bank tidak menjual Data Pribadi Anda. Bank dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda secara terbatas kepada:
- Regulator dan lembaga negara: OJK (termasuk pelaporan SLIK), Bank Indonesia, LPS, PPATK, otoritas pajak, aparat penegak hukum, dan pengadilan, sesuai kewajiban hukum;
- Penyedia jasa/Prosesor Data Pribadi: penyedia layanan TI (termasuk core banking), penyedia analitik (PostHog), penyedia layanan verifikasi identitas, jasa penagihan, notaris/PPAT, dan penilai agunan — yang seluruhnya terikat kewajiban kerahasiaan dan pelindungan data;
- Mitra penjaminan/asuransi terkait produk yang Anda gunakan (misalnya asuransi jiwa kredit atau penjaminan kredit);
- Penasihat profesional (auditor, konsultan hukum) sepanjang diperlukan; dan
- Pihak lain berdasarkan persetujuan Anda.
Pengungkapan dilakukan hanya sebatas yang diperlukan untuk tujuan yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan bank.
7. Penyimpanan dan Retensi Data Pribadi
- Data Pribadi disimpan dalam sistem elektronik dan/atau non-elektronik dengan pengamanan yang memadai.
- Bank menyimpan Data Pribadi sesuai jangka waktu yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan dan kewajiban hukum, antara lain:
- dokumen dan data terkait rekening, transaksi, dan kredit disimpan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha atau tanggal transaksi, sesuai ketentuan perundang-undangan (antara lain UU Dokumen Perusahaan dan ketentuan APU-PPT);
- data analitik situs web disimpan dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai kebutuhan analisis.
- Setelah berakhirnya masa retensi, Bank akan menghapus atau memusnahkan Data Pribadi sesuai Pasal 44–45 UU PDP, kecuali data tersebut masih diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Indonesia
Apabila Bank mentransfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia (misalnya karena penggunaan layanan cloud atau layanan analitik pihak ketiga), Bank memastikan sesuai Pasal 56 UU PDP bahwa:
- negara tujuan memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP; atau
- terdapat pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat (misalnya perjanjian pemrosesan data dengan klausul pelindungan data); atau
- apabila keduanya tidak terpenuhi, Bank akan meminta persetujuan Anda terlebih dahulu.
9. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
Sesuai UU PDP (Pasal 5–13), Anda berhak untuk:
- Mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
- Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan Data Pribadi Anda;
- Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi Anda;
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda (sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum Bank, misalnya kewajiban retensi dokumen perbankan);
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah Anda berikan, termasuk persetujuan cookie analitik dan pemasaran;
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan bagi Anda;
- Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional;
- Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- Mendapatkan dan/atau menggunakan (memindahkan) Data Pribadi Anda dalam bentuk yang lazim digunakan (portabilitas data), sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman.
Cara menggunakan hak Anda: ajukan permohonan tertulis kepada kami melalui kantor Bank atau saluran layanan resmi Bank. Bank akan menanggapi paling lambat 3 x 24 jam untuk permohonan informasi tertentu dan sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan pelaksana UU PDP untuk permohonan lainnya. Bank dapat melakukan verifikasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan keamanan Anda.
Perlu diperhatikan bahwa hak-hak tertentu dapat dikecualikan sesuai Pasal 15 UU PDP, antara lain untuk kepentingan penegakan hukum serta pengawasan sektor jasa keuangan.
10. Keamanan Data Pribadi
Bank menerapkan langkah teknis dan organisasional yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi, antara lain: enkripsi, pengendalian hak akses, pencatatan audit (audit trail), pengamanan jaringan, pembatasan akses berdasarkan kebutuhan (need-to-know), perjanjian kerahasiaan dengan karyawan dan vendor, serta pelatihan pelindungan data bagi pegawai.
Pemberitahuan kegagalan pelindungan data: apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, sesuai Pasal 46 UU PDP Bank akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Anda dan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi, yang memuat data yang terungkap, waktu dan cara terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan.
11. Data Pribadi Anak dan Penyandang Disabilitas
Pemrosesan Data Pribadi anak (misalnya untuk rekening tabungan pelajar) dilakukan secara khusus dengan persetujuan orang tua/wali sesuai Pasal 25 UU PDP. Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas dilakukan dengan cara komunikasi yang sesuai dan persetujuan dari yang bersangkutan dan/atau walinya sesuai Pasal 26 UU PDP.
12. Perubahan Kebijakan Privasi
Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan atau praktik pemrosesan kami. Versi terbaru akan diumumkan melalui situs web dan/atau kantor Bank, disertai tanggal berlaku. Perubahan material akan diberitahukan kepada Anda melalui sarana komunikasi yang wajar.
Untuk pertanyaan terkait Kebijakan Privasi ini atau untuk menggunakan hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi, silakan hubungi kami melalui halaman Hubungi Kami.