Bank Akasia Mas Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan Perusahaan

Bank Akasia Mas menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bank Akasia Mas.
Himbauan ini disampaikan seiring dengan ditemukannya indikasi penyalahgunaan nama perusahaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya melalui media digital dan aplikasi yang menyerupai layanan keuangan.
Manajemen Bank Akasia Mas menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dan tidak menyediakan layanan dalam bentuk aplikasi pinjaman online (fintech) maupun aplikasi digital lainnya yang dapat diunduh melalui Play Store, App Store, atau platform digital sejenis.
Oleh karena itu, setiap penawaran pinjaman, simpanan, atau layanan keuangan lain yang mengatasnamakan Bank Akasia Mas melalui aplikasi, pesan singkat, media sosial, atau tautan tertentu dapat dipastikan bukan merupakan layanan resmi perusahaan.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Dalam beberapa waktu terakhir, modus penipuan di sektor jasa keuangan semakin beragam dan canggih. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai antara lain:
- Penawaran pinjaman online cepat cair dengan mengatasnamakan Bank Akasia Mas.
- Tautan (link) palsu yang mengarahkan ke situs atau aplikasi menyerupai layanan perbankan.
- Permintaan pembayaran biaya administrasi, provisi, atau jaminan tertentu sebelum pencairan pinjaman.
Bank Akasia Mas menegaskan bahwa seluruh proses layanan perbankan dilakukan melalui kantor resmi perusahaan dan saluran komunikasi yang sah, dengan prosedur yang jelas serta sesuai dengan ketentuan regulator.
Komitmen Perlindungan Nasabah
Sebagai lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Akasia Mas berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan memberikan edukasi dan informasi yang transparan terkait potensi risiko penipuan serta cara menghindarinya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi keuangan, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar, proses instan, atau penawaran yang tidak masuk akal.
Regulasi dan Ketentuan Terkait Pencegahan Penipuan
Upaya pencegahan penipuan di sektor jasa keuangan didukung oleh berbagai regulasi dan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kegiatan usaha bank serta prinsip kehati-hatian.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Ketentuan OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat
Apabila masyarakat menerima penawaran atau informasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan Bank Akasia Mas, disarankan untuk:
- Tidak menanggapi atau meneruskan pesan tersebut.
- Melakukan konfirmasi langsung melalui kantor resmi atau saluran komunikasi Bank Akasia Mas.
- Melaporkan indikasi penipuan kepada pihak kepolisian, OJK, atau melalui kanal pengaduan resmi.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Bank Akasia Mas dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat tindak penipuan.
Bank Akasia Mas mengajak seluruh nasabah dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan transaksi keuangan yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Tags: #keamanan #edukasi #penipuan